Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar 14 Hari, Polda Metro Jaya Terjunkan 2.938 Personel

Senin 26 Okt 2026, 15:22 WIB
Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID -  Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari terhitung mulai Senin, 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 2.938 personel gabungan diterjunkan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2026, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto.

Dalam amanatnya, Dadang menegaskan bahwa Operasi Patuh Jaya kali ini mengedepankan pendekatan persuasif, edukasi, dan penegakan hukum yang transparan. Kepatuhan berlalu lintas diharapkan muncul dari kesadaran masyarakat, bukan sekadar rasa takut terhadap sanksi petugas.

"Terdapat kebutuhan sinergi dan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri," ujar Dadang.

Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar ETLE

Daftar Sasaran Pelanggaran dan Kekuatan Personel

Dalam operasi tahun ini, kekuatan personel terdiri dari 2.798 anggota Polri, 80 personel TNI, 30 petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta 30 personel Satpol PP.

Petugas akan memetakan titik-titik rawan berdasarkan kondisi jalan, penerangan, kelengkapan rambu, hingga sistem pengawasan lalu lintas.

Adapun sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 meliputi:

  • Pengendara motor tanpa helm berstandar SNI
  • Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran rambu dan marka jalan
  • Menerobos lampu merah
  • Melampaui batas kecepatan maksimum
  • Berkendara melawan arus

Baca Juga: Berlangsung 14 Hari, Polres Metro Depok Gelar Operasi Patuh Jaya 2026

Langkah Pembinaan hingga Kunjungan ke Rumah Pelanggar

Berbeda dari penindakan konvensional, Polda Metro Jaya juga menyiapkan pola pembinaan khusus bagi pelanggar berulang maupun pengendara berisiko tinggi.

Pembinaan melibatkan fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dan Bhabinkamtibmas, yang dapat melakukan kunjungan langsung ke rumah atau sekolah pelanggar.


Berita Terkait


News Update