Dalam operasi tahun ini, kepolisian memfokuskan penindakan pada tujuh pelanggaran prioritas yang paling sering menjadi pemicu fatalitas kecelakaan:
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
- Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
- Berkendara melawan arus.
Melalui kombinasi penindakan tegas di jalan dan edukasi langsung ke kediaman warga, Operasi Patuh Jaya 2026 diharapkan dapat menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
