KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari terhitung mulai Senin, 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 2.938 personel gabungan diterjunkan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2026, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto.
Dalam amanatnya, Dadang menegaskan bahwa Operasi Patuh Jaya kali ini mengedepankan pendekatan persuasif, edukasi, dan penegakan hukum yang transparan. Kepatuhan berlalu lintas diharapkan muncul dari kesadaran masyarakat, bukan sekadar rasa takut terhadap sanksi petugas.
"Terdapat kebutuhan sinergi dan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri," ujar Dadang.
Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Dimulai, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar ETLE
Daftar Sasaran Pelanggaran dan Kekuatan Personel
Dalam operasi tahun ini, kekuatan personel terdiri dari 2.798 anggota Polri, 80 personel TNI, 30 petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta 30 personel Satpol PP.
Petugas akan memetakan titik-titik rawan berdasarkan kondisi jalan, penerangan, kelengkapan rambu, hingga sistem pengawasan lalu lintas.
Adapun sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 meliputi:
- Pengendara motor tanpa helm berstandar SNI
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran rambu dan marka jalan
- Menerobos lampu merah
- Melampaui batas kecepatan maksimum
- Berkendara melawan arus
Baca Juga: Berlangsung 14 Hari, Polres Metro Depok Gelar Operasi Patuh Jaya 2026
Langkah Pembinaan hingga Kunjungan ke Rumah Pelanggar
Berbeda dari penindakan konvensional, Polda Metro Jaya juga menyiapkan pola pembinaan khusus bagi pelanggar berulang maupun pengendara berisiko tinggi.
Pembinaan melibatkan fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dan Bhabinkamtibmas, yang dapat melakukan kunjungan langsung ke rumah atau sekolah pelanggar.
"Kunjungan ini bukan untuk mengintimidasi masyarakat, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar pelanggar memahami risiko dari perbuatannya dan tumbuh kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran," tegas Dadang.
Untuk menjamin transparansi di lapangan, setiap tindakan penindakan wajib didokumentasikan melalui rekaman video. Pengawasan internal juga diperketat dengan melibatkan personel Provos agar Operasi Patuh Jaya berjalan profesional.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar menjadikan budaya tertib lalu lintas sebagai kebutuhan sehari-hari, bukan sekadar respons saat ada razia.
"Tertib berlalu lintas dimulai dari diri sendiri, karena keselamatan kita juga menyangkut keselamatan orang lain," tutur Budi.
