Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polda Banten Periksa Eks Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

Rabu 21 Okt 2026, 16:35 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: Magnific)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: Magnific)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Banten terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna. Terlapor diduga melakukan tindakan tak terpuji tersebut terhadap bawahannya yang berinisial B.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa sejauh ini pihak kepolisian telah meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Yang diperiksa empat orang, termasuk korban dan terlapor," kata Maruli saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 21 Oktober 2026.

Pemeriksaan terhadap Ana Supriatna dilakukan setelah yang bersangkutan sempat tiga kali tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Selain menggali keterangan dari korban, terlapor, dan para saksi, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses analisa.

Baca Juga: Eks Kasatpol PP Tangerang Mangkir 2 Kali Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual, Polda Banten Layangkan Panggilan Ketiga

Barang bukti yang dikumpulkan antara lain riwayat percakapan antara korban dan terlapor, hingga rekaman CCTV yang terpasang di area Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Untuk CCTV sudah kita periksa sebagai bahan analisa," ujar Maruli.

Kendati pemeriksaan terus berjalan, Maruli menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pelecehan seksual ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dengan demikian, status hukum Ana Supriatna maupun saksi lainnya saat ini masih sebagai saksi.

"Statusnya saksi. Masih proses penyelidikan," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update