POSKOTA.CO.ID - Jadwal Operasi Patuh 2026 di sejumlah wilayah Indonesia resmi diumumkan oleh Korlantas Polri. Simak informasi selengkapnya.
Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia bersama jajaran Polda dan Polres yang ada di berbagai wilayah.
Pada tahun ini, Korlantas Polri mengusung tema operasi "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan".
Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan operasi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Jadwal Magang Nasional Batch 3 Angkatan 2 Tahun 2026, Cek Tanggal Pendaftaran dan Pengumumannya
Ada beberapa jenis pelanggaran yang nantinya akan menjadi fokus penertiban pada operasi ini. Salah satu pelanggaran yang jadi perhatian utama adalah melawan arus lalu lintas.
Bagi para pengendara yang melanggar, nantinya akan mendapat tindakan tegas dari kepolisian. Kendati demikian, pelaksanaan operasi ini bakal diterapkan dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat, pendekatan persuasif, dan pelayanan humanis agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri, Minggu, 25 Oktober 2026.
Kapan Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 dan di Mana?
Berdasarkan keterangan resmi Korlantas Polri, Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung selama sekitar dua pekan, mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, November 2026.
Adapun, pelaksanaannya tidak Anya berfokus di DKI Jakarta, namun juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, baik di Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Bali, hingga Papua.
Baca Juga: Hadir di Wisuda UNAS, Menko AHY Tekankan 5 Nilai Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Dikutip dari akun Instagram resmi Korlantas Polri, petugas kepolisian tidak hanya melakukan razia atau penindakan langsung di lapangan, namun juga melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arah, main Hp sambil berkendara, hingga melanggar markas dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, maka akan ditindak.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan.
Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2026
Total ada sebanyak 11 jenis pelanggaran yang bakal ditindak oleh pihak kepolisian jika melihat ada pengendara yang melakukannya.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2027 Segera Diumumkan, Calon Peserta Harap Menunggu
Berikut ini daftar sejumlah pelanggaran Operasi Patuh 2026, seperti dikutip dari unggahan Instagram @korlantaspolri.tmc.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman atau Helm Berstandar SNI
- Menggunakan Telepon Seluler saat Berkendara
- Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
- Menerobos Lampu Merah
- Melawan Arus
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
- Menerobos Jalur Busway
- Parkir di Trotoar
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Pelat Nomor yang Tidak sesuai Aturan
- Pelanggaran Terkait TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang Tidak sesuai Ketentuan
