JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa, menerbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu, 25 Oktober 2026.
Menurut Boyamin, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyinggung pemanggilan Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, serta Witjaksono dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Boyamin menilai, ketidakjelasan tindak lanjut terhadap saksi mangkir melemahkan kepatuhan hukum, terlebih perkara dugaan korupsi kredit macet LPEI disebut berkaitan dengan kerugian negara hampir Rp1,25 triliun. Ia memperingatkan tanpa tindakan tegas, saksi lain berpotensi mengabaikan panggilan penyidik karena tidak ada konsekuensi atas ketidakpatuhan tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK, DPRD Imbau Kelola Aset dengan Baik
“Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat. KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang seharusnya patuh hukum,” ujarnya.
Atas persoalan itu, MAKI berencana mengadukan penanganan saksi mangkir kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pengaduan tersebut ditujukan untuk meminta pemeriksaan terhadap pimpinan dan penyidik KPK terkait dugaan pelanggaran etik serta ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Ia juga membandingkan penanganan saksi dalam perkara yang ditangani KPK dengan pengalaman pribadinya. Boyamin mengaku pernah diterbitkan surat perintah membawa setelah disebut mangkir dari panggilan pertama.
Baca Juga: Kelakar Wakil Ketua KPK Fitroh kepada Pramono Anung Sebut Praktis Kerjanya Tak Sembrono
“Masyarakat kecil akan mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum jika mangkir dari panggilan saksi, termasuk Boyamin Saiman pernah diterbitkan surat perintah membawa dengan alasan mangkir panggilan pertama,” ucap Boyamin.
