Apakah 28 Oktober 2026 Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Sekolah

Minggu 25 Okt 2026, 21:20 WIB
Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada Rabu, 28 Oktober 2026 bukan tanggal merah libur nasional. (Sumber: Pexels/Muhaimin Abdul Azis)
Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada Rabu, 28 Oktober 2026 bukan tanggal merah libur nasional. (Sumber: Pexels/Muhaimin Abdul Azis)

POSKOTA.CO.ID - Tanggal 28 Oktober 2026 apakah sekolah libur atau tidak banyak dicari oleh siswa, wali siswa, hingga guru.

Setiap tahunnya, tanggal 28 Oktober diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda. Hari tersebut merupakan salah satu momen penting dalam sejarah  perjuangan Bangsa Indonesia hingga bisa memperoleh kemerdekaan.

Pada tahun ini, Hari Sumpah Pemuda jatuh pada Rabu, 28 Oktober 2026. Hari tersebut diperingati setiap tahunnya untuk mengingat pentingnya peran generasi muda dalam perjalanan dan pembangunan bangsa.

Baca Juga: Jadwal Operasi Patuh 2026: Kapan, di Mana, Apa Pelanggaran yang Kena Tilang?

Biasanya, peringatan Hari sumpah Pemuda diisi dengan melakukan berbagai kegiatan atau aktivitas seru untuk mengenang sejarah serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat persatuan.

Sejumlah instansi pemerintah hingga sekolah umumnya mengadakan aktivitas atau kegiatan untuk memperingatinya, salah satunya termasuk mengadakan upacara.

Dikarenakan merupakan salah satu hari bersejarah, tak heran jika banyak orang yang mencari tahu apakah Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober adalah tanggal merah atau bukan.

Apakah 28 Oktober 2026 Tanggal Merah Libur Nasional?

Aturan mengenai tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut diketahui bahwa tanggal 28 Oktober tidak termasuk ke dalam salah satu hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama pada tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Magang Nasional Batch 3 Angkatan 2 Tahun 2026, Cek Tanggal Pendaftaran dan Pengumumannya

Perlu diketahui, Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober bukanlah hari libur nasional ataupun tanggal merah. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Jang Bukan Hari Libur.


Berita Terkait


News Update