Dikutip dari akun Instagram resmi Korlantas Polri, petugas kepolisian tidak hanya melakukan razia atau penindakan langsung di lapangan, namun juga melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arah, main Hp sambil berkendara, hingga melanggar markas dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, maka akan ditindak.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan.
Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2026
Total ada sebanyak 11 jenis pelanggaran yang bakal ditindak oleh pihak kepolisian jika melihat ada pengendara yang melakukannya.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2027 Segera Diumumkan, Calon Peserta Harap Menunggu
Berikut ini daftar sejumlah pelanggaran Operasi Patuh 2026, seperti dikutip dari unggahan Instagram @korlantaspolri.tmc.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman atau Helm Berstandar SNI
- Menggunakan Telepon Seluler saat Berkendara
- Melanggar Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
- Menerobos Lampu Merah
- Melawan Arus
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
- Menerobos Jalur Busway
- Parkir di Trotoar
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Pelat Nomor yang Tidak sesuai Aturan
- Pelanggaran Terkait TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang Tidak sesuai Ketentuan
