JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 821.840 rumah di Jakarta masuk kategori tidak layak huni berdasarkan data 2026.
Dari jumlah tersebut, 256.487 rumah berada di Jakarta Barat, sehingga perbaikan hunian menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kalau di Jakarta, berdasarkan data 2026, di DKI Jakarta yang tidak layak huni ada 821.840, itu yang tidak layak huni. (Khusus di Jakarta Barat) ada 256.487,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Poskota, Minggu, 25 Oktober 2026.
BPS mencatat, 37,71 persen rumah tangga di Jakarta yang memiliki akses terhadap hunian layak pada 2025. Angka itu masih jauh di bawah capaian nasional sebesar 68,4 persen.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto menilai pembenahan permukiman perlu berjalan beriringan dengan penanganan persoalan sosial, termasuk peredaran narkoba. Kampung Ambon menjadi salah sebuah kawasan yang mendapat perhatian karena dikenal rawan peredaran narkotika.
“Ada program yang diturunkan, yaitu 10.300 perumahan di Jakarta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kelayakan hunian masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, penanganan peredaran narkoba tidak cukup hanya mengandalkan razia dan penegakan hukum. Pembenahan kondisi lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat juga diperlukan agar persoalan sosial yang melatarbelakangi kerawanan kawasan dapat ditangani secara menyeluruh.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong program lintas kementerian untuk membenahi kawasan tersebut. Upaya yang dilakukan mencakup perbaikan rumah, sanitasi, pengelolaan limbah, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penegakan itu belum cukup. Maka dilakukan penataan sosial dan kemudian meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat yang di sini, yang ujungnya nanti kesejahteraan. Di mana itu tadi sentuhannya adalah perumahan,” ucapnya.
Melalui pendekatan tersebut, pembenahan Kampung Ambon diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik permukiman, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga. Dengan demikian, penanganan peredaran narkoba dapat dilakukan bersamaan dengan upaya mengurangi kerentanan sosial di lingkungan masyarakat.
