KOLAKA, POSKOTA.CO.ID - Konsolidasi 10 organisasi masyarakat (ormas) lokal di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendesak pemerintah untuk bersikap bijak dan adil terkait keberlanjutan investasi nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Warga berharap penegakan hukum yang melilit perusahaan tetap memperhitungkan mata pencaharian ribuan tenaga kerja serta perputaran ekonomi daerah.
Ketua Forum Masyarakat Ulu Wolo-Lalonggopi (Formula), Kasnuddin Arif, menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Kendati demikian, aspek sosial-ekonomi warga kecil yang bergantung pada aktivitas operasional perusahaan tidak boleh dikesampingkan.
Baca Juga: Investasi Deposito Kini Mudah, Semua Bisa Lewat DIGI bank bjb
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat, termasuk lapangan kerja, usaha lokal, dan keluarga yang bergantung pada aktivitas perusahaan,” ujar Kasnuddin dalam keterangannya, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Dampak Ekonomi Nyata di Rantai Pasok Lokal
Kehadiran PT CNI di Wolo terbukti menjadi stimulan perekonomian kawasan. Berbagai sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh subur di sekitar wilayah operasional, seperti di Kelurahan Wolo dan Desa Muara Lapao-Pao.
Keberadaan warung makan, kedai kopi, pasar sore, hingga jasa logistik dan transportasi lokal hidup dari rantai pasok industri nikel tersebut.
Kasnuddin menilai, penghentian atau gangguan terhadap aktivitas operasional CNI akan berdampak langsung pada ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya sebagai karyawan maupun mitra usaha pendukung.
Baca Juga: Berapa Kadar Emas yang Cocok untuk Investasi? Ini Penjelasannya
“Kami menghormati penegakan hukum dan harus berjalan, tetapi jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari kebijakan yang mengabaikan realitas sosial dan ekonomi di daerah kami,” tegasnya.
Status Proyek Strategis Nasional dan Kewajiban Hukum
Investasi PT CNI di Kolaka mencakup Smelter Merah Putih berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) berkapasitas 72 megavolt-ampere (MVA).
Fasilitas pemurnian feronikel ini telah berproduksi sejak 27 April 2025 dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Meski berstatus proyek strategis negara, Kasnuddin sepakat bahwa kewajiban pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta penyelesaian masalah hukum tetap wajib dipatuhi perusahaan secara objektif dan transparan, termasuk soal isu pengembalian kerugian negara.
Mewakili 10 ormas di antaranya Mata Wolo, Formapi, Perkasa, Formabes, Formula, serta beberapa lembaga Tamalaki pihaknya mendorong pemerintah membuka ruang dialog tripartit bersama masyarakat dan perusahaan.
Langkah ini penting guna melahirkan solusi proporsional yang menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi mata pencaharian warga lokal.
“Bagi masyarakat, perhatian terhadap investasi nikel tidak hanya soal produksi dan nilai tambah mineral, tetapi juga dampaknya terhadap mata pencaharian, peluang usaha, kepastian hukum, serta keberlanjutan lingkungan,” tutur Kasnuddin.
