Investasi PT CNI di Kolaka mencakup Smelter Merah Putih berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) berkapasitas 72 megavolt-ampere (MVA).
Fasilitas pemurnian feronikel ini telah berproduksi sejak 27 April 2025 dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Meski berstatus proyek strategis negara, Kasnuddin sepakat bahwa kewajiban pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta penyelesaian masalah hukum tetap wajib dipatuhi perusahaan secara objektif dan transparan, termasuk soal isu pengembalian kerugian negara.
Mewakili 10 ormas di antaranya Mata Wolo, Formapi, Perkasa, Formabes, Formula, serta beberapa lembaga Tamalaki pihaknya mendorong pemerintah membuka ruang dialog tripartit bersama masyarakat dan perusahaan.
Langkah ini penting guna melahirkan solusi proporsional yang menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi mata pencaharian warga lokal.
“Bagi masyarakat, perhatian terhadap investasi nikel tidak hanya soal produksi dan nilai tambah mineral, tetapi juga dampaknya terhadap mata pencaharian, peluang usaha, kepastian hukum, serta keberlanjutan lingkungan,” tutur Kasnuddin.
