POSKOTA.CO.ID - Kebijakan ganjil genap pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Bali belakangan menjadi sorotan setelah masa penerapannya dijadwalkan berakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Aturan tersebut sebelumnya diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatasi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus menjaga kelancaran distribusi BBM di wilayah tersebut.
Memasuki Sabtu, 24 Oktober 2026, masyarakat masih menantikan kepastian mengenai kelanjutan kebijakan ganjil genap ini.
Penerapan sistem ganjil genap itu sendiri sebelumnya mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/Disnaker.ESDM.
Dalam ketentuan tersebut, pemilik kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dengan aturan ganjil atau genap saat melakukan pembelian BBM di SPBU wilayah Bali.
Sistem tersebut diterapkan untuk mengatur pembelian bahan bakar selama terjadi kendala distribusi.
Lantas, apakah aturan ganjil genap BBM di Bali masih berlaku pada Sabtu, 24 Oktober 2026?
Apakah aturan tersebut diperpanjang setelah berakhir pada 23 Oktober, atau pemerintah telah memutuskan untuk menghentikannya?
Simak informasi mengenai masa penerapan, ketentuan ganjil genap, serta perkembangan stok BBM di Bali berikut ini.
Aturan Ganjil Genap BBM di Bali Apakah Masih Berlaku?
Masa penerapan kebijakan ganjil genap pembelian BBM di Bali sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026.
