Aturan Ganjil Genap BBM di Bali Apakah Masih Berlaku? Cek Status Terbaru Hari Ini 24 Oktober 2026

Sabtu 24 Okt 2026, 16:36 WIB
Ilustrasi. Aturan ganjil genap BBM Bali dijadwalkan berakhir 23 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)
Ilustrasi. Aturan ganjil genap BBM Bali dijadwalkan berakhir 23 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan ganjil genap pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Bali belakangan menjadi sorotan setelah masa penerapannya dijadwalkan berakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Aturan tersebut sebelumnya diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatasi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus menjaga kelancaran distribusi BBM di wilayah tersebut.

Memasuki Sabtu, 24 Oktober 2026, masyarakat masih menantikan kepastian mengenai kelanjutan kebijakan ganjil genap ini.

Penerapan sistem ganjil genap itu sendiri sebelumnya mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/Disnaker.ESDM.

Dalam ketentuan tersebut, pemilik kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dengan aturan ganjil atau genap saat melakukan pembelian BBM di SPBU wilayah Bali.

Sistem tersebut diterapkan untuk mengatur pembelian bahan bakar selama terjadi kendala distribusi.

Lantas, apakah aturan ganjil genap BBM di Bali masih berlaku pada Sabtu, 24 Oktober 2026?

Apakah aturan tersebut diperpanjang setelah berakhir pada 23 Oktober, atau pemerintah telah memutuskan untuk menghentikannya?

Simak informasi mengenai masa penerapan, ketentuan ganjil genap, serta perkembangan stok BBM di Bali berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Diskon Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Nataru 2026/2027 Berlaku Kapan? Cek Tanggal Lengkapnya

Aturan Ganjil Genap BBM di Bali Apakah Masih Berlaku?

Masa penerapan kebijakan ganjil genap pembelian BBM di Bali sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Namun, hingga hari ini, Sabtu, 24 Oktober 2026, belum ditemukan pengumuman resmi terbaru yang memastikan status kelanjutan aturan tersebut.

Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bali maupun Pertamina untuk mengetahui apakah kebijakan telah dihentikan atau masih diterapkan melalui ketentuan lanjutan.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang pengaturan ganjil genap kendaraan untuk pembelian BBM dari periode awal 17–19 Oktober 2026 menjadi sampai 23 Oktober 2026.

Perpanjangan tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan bahan bakar dan mengantisipasi antrean di SPBU setelah terjadi gangguan distribusi di Bali.

Baca Juga: IHSG Bangkit usai Tertekan, Pengamat Ingatkan Konsistensi Pemerintah dan Tahan Saat Dikritik

Pemerintah daerah juga menyampaikan, kebijakan tersebut dapat dievaluasi lebih awal apabila pasokan BBM, proses distribusi, dan antrean di SPBU telah kembali normal.

Oleh karena itu, kondisi di lapangan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelanjutan aturan.

Dalam konferensi pers pada Senin, 19 Oktober 2026, Wayan Koster menjelaskan rencana perpanjangan sekaligus kemungkinan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Kami akan memperpanjang pengaturan ganjil genap yang berakhir terakhir hari ini. Itu akan ditambah mulai besok sampai hari Jumat tanggal 23 Oktober nanti. Tapi kalau sudah bagus sebelum itu, kita akan evaluasi kembali,” kata Koster dalam konferensi pers pada Senin, 19 Oktober 2026.


Berita Terkait


News Update