Namun, hingga hari ini, Sabtu, 24 Oktober 2026, belum ditemukan pengumuman resmi terbaru yang memastikan status kelanjutan aturan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bali maupun Pertamina untuk mengetahui apakah kebijakan telah dihentikan atau masih diterapkan melalui ketentuan lanjutan.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang pengaturan ganjil genap kendaraan untuk pembelian BBM dari periode awal 17–19 Oktober 2026 menjadi sampai 23 Oktober 2026.
Perpanjangan tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan bahan bakar dan mengantisipasi antrean di SPBU setelah terjadi gangguan distribusi di Bali.
Baca Juga: IHSG Bangkit usai Tertekan, Pengamat Ingatkan Konsistensi Pemerintah dan Tahan Saat Dikritik
Pemerintah daerah juga menyampaikan, kebijakan tersebut dapat dievaluasi lebih awal apabila pasokan BBM, proses distribusi, dan antrean di SPBU telah kembali normal.
Oleh karena itu, kondisi di lapangan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelanjutan aturan.
Dalam konferensi pers pada Senin, 19 Oktober 2026, Wayan Koster menjelaskan rencana perpanjangan sekaligus kemungkinan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Kami akan memperpanjang pengaturan ganjil genap yang berakhir terakhir hari ini. Itu akan ditambah mulai besok sampai hari Jumat tanggal 23 Oktober nanti. Tapi kalau sudah bagus sebelum itu, kita akan evaluasi kembali,” kata Koster dalam konferensi pers pada Senin, 19 Oktober 2026.
