Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas PT KEL Seluas 3.500 Hektare di Papua

Jumat 23 Okt 2026, 15:53 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH di Kejagung, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH di Kejagung, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL dengan cakupan wilayah mencapai 3.500 hektare, Kamis, 22 Oktober 2026.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perusahaan terbukti melakukan penambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat, 23 Oktober 2026.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, PT KEL juga dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi. Perusahaan turut disebut tidak menjalankan reklamasi sesuai ketentuan, sehingga kewajiban pemulihan lingkungan menjadi salah satu persoalan dalam pencabutan izin tersebut.

Baca Juga: PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk Punya Siapa? Ini Profil Pemilik PACK yang Bidik Tambang Nikel di Morowali

Ia menjelaskan keputusan pencabutan IUP mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menjadi dasar pencabutan izin bagi pemegang usaha pertambangan yang melanggar kewajiban perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

Setelah izin dicabut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan penambangan ataupun memperdagangkan hasil tambangnya. Wilayah bekas operasi perusahaan selanjutnya dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” ujarnya.

Meski izin pertambangan telah dicabut, perusahaan tetap dibebani sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan. Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan, pelunasan tunggakan pajak dan royalti, serta pemenuhan hak-hak para mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Baca Juga: Kasus Investasi Tambang WN Malaysia Naik Penyidikan, Bareskrim Periksa 19 Saksi

Pemerintah juga berencana mengambil alih pengelolaan sumber daya alam melalui badan usaha milik negara (BUMN) sesuai ketentuan perizinan. Langkah tersebut, menurut Burhanuddin, harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, penerimaan negara, dan perlindungan hak masyarakat adat.


Berita Terkait


News Update