Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp55 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp354 Miliar

Rabu 07 Okt 2026, 19:15 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (rompi pink) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (rompi pink) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadapi dakwaan berlapis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie menerima uang Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Uang tersebut disebut jaksa berasal dari pemerasan yang dilakukan ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.

Menurut dakwaan, Tan Kian memberikan 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar setelah dirinya disebut berisiko ditetapkan sebagai tersangka. Pemberian uang itu diduga dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Tan Kian memberikan uang sejumlah 5.000.000 dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara Rp55 miliar kepada terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang," kata jaksa dalam persidangan Rabu, 7 Oktober 2026.

Baca Juga: Flip Gangguan Beberapa Hari, Dirut Sampaikan Permohonan Maaf dan Pastikan Saldo Aman

Febrie Adriansyah Juga Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar

Dakwaan terhadap Febrie tidak berhenti pada perkara Tan Kian. Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan saham senilai Rp14 miliar yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses (CBS) kepada anak usaha Krakatau Steel.

Dalam dakwaan, saham tersebut disebut sebagai imbalan setelah Febrie dimintai bantuan untuk meringankan kewajiban bunga dan denda PT CBS atas sisa utang sekitar Rp76,6 miliar kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Rangkaian dakwaan tersebut menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya menyoroti satu transaksi, tetapi juga dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara hukum yang ditangani Febrie.

Dugaan TPPU Capai Rp354 Miliar

Selain dugaan pemerasan dan penerimaan saham, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp354 miliar.

Angka tersebut terdiri dari Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut diduga diterima melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang 2020 hingga 2026.

Rincian utama yang muncul dalam dakwaan

Rp55 miliar dari Tan Kian


Berita Terkait


News Update