KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang yang merugikan warga negara (WN) Malaysia ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana dalam gelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengonfirmasi peningkatan status hukum perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Bagas Pangestu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga: Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Berdamai, Kasus Dugaan Penipuan Masuk Proses Restorative Justice
Sebelum menaikkan status perkara, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami kronologi serta modus operandi dugaan penggelapan modal investasi tambang tersebut.
Saat ini, fokus utama Bareskrim adalah mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperjelas konstruksi hukum dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.
Johnny memastikan seluruh proses penegakan hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Penanganan perkara akan terus didalami guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan,” tegas Johnny.
