Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas PT KEL Seluas 3.500 Hektare di Papua

Jumat 23 Okt 2026, 15:53 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH di Kejagung, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH di Kejagung, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update