MERAK, POSKOTA.CO.ID – Polda Banten membongkar kasus pencurian suku cadang kapal di wilayah perairan Serang dan Cilegon dengan total kerugian mencapai Rp800 juta. Dalam pengungkapan ini, petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) menangkap tiga orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial BS, 54 tahun dan RS, 56 tahun, warga Bojonegara, Kabupaten Serang, serta JP, 36 tahun, warga Jakarta Utara yang berperan sebagai penadah.
Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka," kata Eko dalam konferensi persnya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga: Bukan Cuma Narkoba, Penggerebekan Kampung Ambon Singkap Dugaan Pencurian Listrik
Sasar Dua Kapal dan Mualim Sempat Disekap
Eko mengungkapkan, aksi kejahatan ini menyasar dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi pada 6 Juli 2026 di MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines yang sedang lego jangkar di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Saat itu, anak buah kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin. Dari rekaman CCTV, terlihat tiga orang tak dikenal menyusup dan menggasak sejumlah suku cadang dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.
Polisi kemudian bergerak dan meringkus BS serta RS di rumah kontrakan wilayah Bojonegara pada 11 Oktober 2026.
Dua hari setelahnya, polisi menangkap JP di Jakarta Utara yang membeli barang hasil curian tersebut.
Baca Juga: Aksi Pencurian Rumah Kosong di Depok Viral, Polisi Lakukan Cek TKP
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 29 Agustus 2026 di MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna yang bersandar di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon.
Dalam aksi ini, para pelaku tergolong nekat karena sempat menyekap dan mengancam seorang Mualim IV menggunakan senjata tajam.
Pelaku kemudian merusak gembok ruang mesin dan menggasak tiga unit connecting rod assembly. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
Modus Patroli Perahu Malam Hari
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini berpatroli menggunakan perahu kecil di perairan untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau bersandar tanpa pengawasan ketat.
Setelah menemukan target, mereka memanjat kapal menggunakan alat bantu, menguras suku cadang di ruang mesin, lalu membawanya kabur menggunakan perahu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa perahu, mesin dayung, tali tambang, besi pengait, gembok rusak, dan rekaman CCTV.
Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meski begitu, penyidik masih terus melakukan pengembangan.
"Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri keberadaan orang-orang yang masih dicari," tegas Eko. Untuk kasus MV Rasuna Baruna, polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO, yakni WS, SL, dan SS.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Menanggapi keberhasilan ini, perwakilan perusahaan korban mengapresiasi kinerja Ditpolairud Polda Banten dan berharap seluruh pelaku dihukum setimpal. Polisi juga mengimbau para pemilik dan awak kapal untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan saat berlabuh.
