Pencurian Suku Cadang Kapal di Banten Rugikan Rp800 Juta, 3 Orang Diringkus Polisi

Kamis 22 Okt 2026, 19:21 WIB
Ditpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit Gakkum AKBP M. Fahrurozy menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Dirpolairud Polda Banten. (Sumber: Polda Banten)
Ditpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dan Kasubdit Gakkum AKBP M. Fahrurozy menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Dirpolairud Polda Banten. (Sumber: Polda Banten)

MERAK, POSKOTA.CO.ID – Polda Banten membongkar kasus pencurian suku cadang kapal di wilayah perairan Serang dan Cilegon dengan total kerugian mencapai Rp800 juta. Dalam pengungkapan ini, petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) menangkap tiga orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial BS, 54 tahun dan RS, 56 tahun, warga Bojonegara, Kabupaten Serang, serta JP, 36 tahun, warga Jakarta Utara yang berperan sebagai penadah.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka," kata Eko dalam konferensi persnya, Kamis, 22 Oktober 2026.

Baca Juga: Bukan Cuma Narkoba, Penggerebekan Kampung Ambon Singkap Dugaan Pencurian Listrik

Sasar Dua Kapal dan Mualim Sempat Disekap

Eko mengungkapkan, aksi kejahatan ini menyasar dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi pada 6 Juli 2026 di MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines yang sedang lego jangkar di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Saat itu, anak buah kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin. Dari rekaman CCTV, terlihat tiga orang tak dikenal menyusup dan menggasak sejumlah suku cadang dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.

Polisi kemudian bergerak dan meringkus BS serta RS di rumah kontrakan wilayah Bojonegara pada 11 Oktober 2026.

Dua hari setelahnya, polisi menangkap JP di Jakarta Utara yang membeli barang hasil curian tersebut.

Baca Juga: Aksi Pencurian Rumah Kosong di Depok Viral, Polisi Lakukan Cek TKP

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 29 Agustus 2026 di MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna yang bersandar di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon.


Berita Terkait


News Update