Dalam aksi ini, para pelaku tergolong nekat karena sempat menyekap dan mengancam seorang Mualim IV menggunakan senjata tajam.
Pelaku kemudian merusak gembok ruang mesin dan menggasak tiga unit connecting rod assembly. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
Modus Patroli Perahu Malam Hari
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini berpatroli menggunakan perahu kecil di perairan untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau bersandar tanpa pengawasan ketat.
Setelah menemukan target, mereka memanjat kapal menggunakan alat bantu, menguras suku cadang di ruang mesin, lalu membawanya kabur menggunakan perahu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa perahu, mesin dayung, tali tambang, besi pengait, gembok rusak, dan rekaman CCTV.
Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meski begitu, penyidik masih terus melakukan pengembangan.
"Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri keberadaan orang-orang yang masih dicari," tegas Eko. Untuk kasus MV Rasuna Baruna, polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO, yakni WS, SL, dan SS.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Menanggapi keberhasilan ini, perwakilan perusahaan korban mengapresiasi kinerja Ditpolairud Polda Banten dan berharap seluruh pelaku dihukum setimpal. Polisi juga mengimbau para pemilik dan awak kapal untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan saat berlabuh.
