10 Poin Pidato Prabowo di Dua Tahun Pemerintahan: Singgung MSCI hingga Target E50 Menuju 2030

Kamis 22 Okt 2026, 11:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi dua tahun pemerintahan sekaligus menegaskan sejumlah target strategis, dari swasembada pangan hingga kemandirian energi. (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi dua tahun pemerintahan sekaligus menegaskan sejumlah target strategis, dari swasembada pangan hingga kemandirian energi. (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

Kebijakan tarif dan pembatasan perdagangan, misalnya, berpotensi memengaruhi negara yang bergantung pada pasar atau pasokan dari luar negeri.

Karena itu, Indonesia perlu memperhitungkan kepentingan strategis nasional ketika menjalin kerja sama dengan negara lain.

Hubungan diplomatik dan perdagangan diharapkan dapat membuka peluang ekonomi sekaligus memberikan ruang bagi Indonesia untuk mempertahankan kepentingannya.

Pendekatan tersebut menempatkan diplomasi sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika geopolitik dan persaingan ekonomi dunia.

5. Karhutla dan Ancaman Cabut Izin

Prabowo turut menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya harus ditangani secara serius.

Presiden menyatakan, hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan kebakaran tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga melibatkan campur tangan manusia dan korporasi.

Dia meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan unsur intelijen menyelidiki persoalan tersebut.

Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menelusuri pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Prabowo juga menyoroti dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat. Kebakaran yang menimbulkan asap dapat mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan risiko kesehatan, sehingga penanganannya tidak cukup hanya melalui pemadaman api.

“Kita tidak boleh menganggap ini remeh. Kita akan sekarang masif menangani itu. Tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas,” tandas dis.

Presiden menyatakan, pemerintah dapat mencabut izin perusahaan apabila pelanggaran yang dilakukan didukung bukti yang jelas.

Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari pengawasan kawasan hutan hingga penegakan hukum.


Berita Terkait


News Update