Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi, Terjerat 4 Kasus

Jumat 25 Sep 2026, 19:06 WIB
Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi, Jumat, 25 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi, Jumat, 25 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT ditetapkan sebagai sebagai tersangka dugaan korupsi. Sitti diduga terlibat pemerasan dan/atau gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyidikan bersama atau joint investigation terhadap empat perkara yang diduga melibatkan Sitti.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik melaksanakan gelar perkara. Forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohannes De Deo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.

De Deo menjelaskan, terdapat empat rangkaian dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan terhadap Sitti, satu di antaranya berkaitan dengan proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembangan perumahan.

Ia diduga meminta laporan mengenai daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR. Ia kemudian diduga menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Gowa, Usut Dugaan Korupsi PBG

"PT Royal Persada dan PT Renjana memberikan uang dengan nilai masing-masing Rp100 juta dan Rp50 juta. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Sitti melalui seorang perantara yang disebut merupakan sopir pribadinya," ujarnya.

Dugaan Minta Dana CSR dari Setiap Gerai

Kasus kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Setelah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, Sitti diduga mengarahkan mereka untuk berkomunikasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Melalui HA, Sitti diduga meminta dana dengan alasan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru dan pihak Indomaret disebut telah memberikan dana sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.

Ia menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti di kawasan Waterfront, Makassar, serta membeli satu unit Toyota Hiace.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN


Berita Terkait


News Update