Uang tersebut tetap memiliki nilai nominal Rp100.000 sebagai alat pembayaran yang sah.
Sementara bagi masyarakat yang tertarik menjadikannya sebagai koleksi, perlu dibedakan antara nilai nominal uang dengan kemungkinan nilai koleksi di pasar.

Uang tersebut tetap memiliki nilai nominal Rp100.000 sebagai alat pembayaran yang sah.
Sementara bagi masyarakat yang tertarik menjadikannya sebagai koleksi, perlu dibedakan antara nilai nominal uang dengan kemungkinan nilai koleksi di pasar.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.