Penataan Aset TKIP-SDIP Pamulang Diwarnai Dugaan Intimidasi, UIN Jakarta Tempuh Jalur Hukum

Senin 21 Sep 2026, 15:39 WIB
Diduga pengendara motor sesaat sebelum memecahkan kaca motor pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terekam kamera CCTV. (Sumber: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Diduga pengendara motor sesaat sebelum memecahkan kaca motor pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terekam kamera CCTV. (Sumber: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Proses penataan dan penyelamatan aset negara berupa sekolah TKIP-SDIP Pamulang oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta berujung memanas. Sejumlah pimpinan, pengurus yayasan, hingga pegawai UIN Jakarta diduga mengalami berbagai bentuk intimidasi, persekusi, serangan media sosial, hingga aksi perusakan kendaraan.

Tim Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, menyatakan bahwa rangkaian intimidasi ini sudah masuk dalam ranah ancaman keselamatan jiwa. Pihaknya kini telah mengumpulkan sejumlah bukti kunci dan bersiap membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Ini sudah masuk pada persoalan keselamatan. Kami menemukan adanya rangkaian kejadian yang perlu ditindaklanjuti secara hukum. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan dan sedang kami siapkan langkah hukum,” tegas Alwanih dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.

Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset Negara di UIN Jakarta, Eks Rektor Dipanggil

Rektor hingga Pengurus Yayasan Diduga jadi Sasaran Persekusi

Berdasarkan data yang dihimpun tim hukum, aksi dugaan intimidasi menyasar berbagai tingkatan pejabat UIN Jakarta. Salah satunya dialami oleh Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH), Prof. Siti Nurul Azkiyah, yang diduga mengalami persekusi oleh oknum orang tua atau wali murid berinisial B. Insiden serupa dilaporkan menimpa seorang pegawai UIN bernama Halim di lokasi terpisah.

Tak berhenti di situ, dugaan intimidasi bahkan menyasar Rektor UIN Jakarta saat berada di Mapolres Tangerang Selatan. Di ruang digital, akun pribadi pejabat kampus serta akun resmi UIN Jakarta secara masif dipenuhi makian dan sasar cercaan dari sejumlah akun media sosial.

Alwanih menyebut beberapa nama yang diduga berkaitan dengan aksi serangan di media sosial tersebut, di antaranya Ilham Aufa dan Andi Syafrani. Pihaknya juga menduga adanya keterlibatan mantan pengurus YSH terdahulu, yakni Prof. DR, Prof. AH, dan Prof. CN, yang pernah menjabat sebagai ketua dan pengawas yayasan.

"Keterkaitan masing-masing pihak dengan akun maupun tindakan tertentu masih akan diuji berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan tim hukum," terang Alwanih.

Baca Juga: KPK Meminta Pemda Untuk Menertibkan Aset Negara yang Ada di Wilayah Kawasan Pengembang

Dugaan teror juga merembet ke level staf dan orang tua murid. Pegawai TKIP-SDIP Pamulang berinisial N diduga mengirimkan pesan pribadi berisi ancaman kepada beberapa pegawai UIN Jakarta.

Aksi ancaman via WhatsApp juga disinyalir dilakukan oleh oknum wali murid berinisial CM terhadap Direktur Badan Usaha Sekolah UIN. Oknum CM ini juga diduga mengintimidasi sejumlah orang tua murid lain yang bermaksud memindahkan anak-anak mereka ke Madrasah Pembangunan.

Aksi Teror Kaca Mobil Dipecah, Bukti CCTV Disiapkan

Puncak dari rangkaian teror fisik terjadi pada Jumat (18/9/2026). Mobil milik seorang pegawai UIN Jakarta ditemukan dalam kondisi kaca pecah saat terparkir di kawasan Pamulang Permai, Tangerang Selatan.

Sebelum kejadian, korban sempat diikuti oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Tim hukum membeberkan bahwa seluruh indikasi tersebut terekam dalam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Kami punya bukti CCTV. Kalau ini terbukti merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang berkaitan dengan persoalan TKIP-SDIP Pamulang, tentu sangat serius. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi semua bukti akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri,” beber Alwanih.

Alwanih menekankan bahwa sengketa atau penataan aset negara dan pengelolaan sekolah wajib diselesaikan secara transparan lewat mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui aksi premanisme atau intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa.

Ia menambahkan, upaya penataan TKIP-SDIP Pamulang sejatinya dilakukan untuk menyelamatkan aset negara sekaligus menjamin keberlanjutan pendidikan, yang secara penuh didukung oleh Kementerian Agama, civitas akademika UIN Jakarta, serta aparat penegak hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melakukan ancaman, intimidasi, persekusi, atau perusakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update