Puncak dari rangkaian teror fisik terjadi pada Jumat (18/9/2026). Mobil milik seorang pegawai UIN Jakarta ditemukan dalam kondisi kaca pecah saat terparkir di kawasan Pamulang Permai, Tangerang Selatan.
Sebelum kejadian, korban sempat diikuti oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Tim hukum membeberkan bahwa seluruh indikasi tersebut terekam dalam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Kami punya bukti CCTV. Kalau ini terbukti merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang berkaitan dengan persoalan TKIP-SDIP Pamulang, tentu sangat serius. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi semua bukti akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri,” beber Alwanih.
Alwanih menekankan bahwa sengketa atau penataan aset negara dan pengelolaan sekolah wajib diselesaikan secara transparan lewat mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui aksi premanisme atau intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa.
Ia menambahkan, upaya penataan TKIP-SDIP Pamulang sejatinya dilakukan untuk menyelamatkan aset negara sekaligus menjamin keberlanjutan pendidikan, yang secara penuh didukung oleh Kementerian Agama, civitas akademika UIN Jakarta, serta aparat penegak hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melakukan ancaman, intimidasi, persekusi, atau perusakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkasnya.
