Antonius pun melanjutkan barang bukti yang berhasil disita,berupa sebuah flash disk berisi rekaman cctv saat kejadian.
“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tuturnya.

Antonius pun melanjutkan barang bukti yang berhasil disita,berupa sebuah flash disk berisi rekaman cctv saat kejadian.
“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tuturnya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.