DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Beji membeberkan fakta sebenarnya terkait kasus penganiayaan seorang ibu rumah tangga berinisial AG, 50 tahun di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku penganiayaan bukanlah pengemudi taksi online seperti narasi yang sempat viral di media sosial, melainkan seorang penumpang.
Kapolsek Beji, Kompol Antonius, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial MS alias MEY, 57 tahun kini telah ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Beji di bawah pimpinan Iptu Waras.
"Hasil penyelidikan mendalam meluruskan kabar liar di media sosial. Pelaku yang memukul korban bukan pengemudi taksi online, melainkan penumpangnya yang saat itu hendak menyeberang untuk masuk ke dalam mobil," tegas Antonius di Mapolsek Beji, Jumat, 18 September 2026.
Baca Juga: Ahmad Doli Minta Golkar Dairi Dampingi 2 Bocah Korban Penganiayaan, Luka Psikologis jadi Perhatian
Kronologi Kejadian
Menurut Antonius, korban melapor pada pukul 21.19 WIB dengan didampingi suaminya dan langsung ditanggapi oleh petugas.
Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai motor dan melintas di Jalan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok pada pukul 07.50 WIB. Kemudian, pelaku tiba-tiba menyeberang ke tengah jalan untuk naik taksi online.
Karena jarak sudah terlalu dekat dan tak bisa rem mendadak, pelaku malah layangkan pukulan ke arah muka korban hingga korban oleng, tersungkur, dan ditinggal kabur naik taksi online.
"Jadi dalam pemberitaan yang ramai di media sosial menyudutkan bahwa pelaku penganiayaan merupakan pengemudi online, tidak benar informasi tersebut. Pelaku nya adalah merupakan penumpang yang sedang memesan taksi online," ucapnya.
Baca Juga: 2 Pria Bersimbah Darah di Kontrakan Cimahi, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut akibat pukulan, serta lecet pada tangan dan kaki. Korban telah menjalani visum di RS GPI.
