Polisi Tangkap Pria Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palmerah, Modus Kenalan via WhatsApp

Kamis 17 Sep 2026, 11:07 WIB
Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI, 23 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI, 23 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. (Sumber: Polda Metro Jaya)

PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dan menahan pria berinisial MI, 23 tahun atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II pada Kamis, 17 September 2026.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rita dalam keterangan resminya, Kamis.

Baca Juga: DJ Anggun Maharani Siapa? Viral Ngaku Jadi Korban Kekerasan Seksual Tommy Indratama di SCBD

Modus Pelaku Rayu Lewat WhatsApp

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula dari perkenalan antara korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dengan pelaku melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Setelah komunikasi berlanjut, MI membujuk rayu korban untuk bertemu secara langsung. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku di sebuah hotel di wilayah Palmerah.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan dugaan tindak pidana ini ke kepolisian sejak 12 Mei 2026.

Baca Juga: Siswi SMP yang Hilang di Depok Ditemukan, Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual Teman Baru Dikenal

Terancam Pasal Berlapis KUHP dan UU TPKS

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka MI dengan pasal berlapis, meliputi:

  • UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 415 huruf b, Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 454.
  • UU Nomor 12 Tahun 2022 (TPKS): Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan seluruh proses hukum akan berjalan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas korban yang masih di bawah umur.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak.

"Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," ujar Budi.


Berita Terkait


News Update