KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi senyap ini, tim penyidik mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk pejabat tinggi kementerian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan jajaran direktur jenderal (dirjen).
"Tim mengamankan 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Bogor, Kantah Tangerang, dan beberapa pihak lainnya," kata Budi.
Baca Juga: Dukung RUU Perampasan Aset, Kortastipidkor Tegaskan Aset Hasil Korupsi Rp5 Juta Tetap Disita
Penentuan Hukum dan Sita Uang 20 Koper
Saat ini, 17 orang yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Selain mengamankan para terduga, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan tersimpan di berbagai tempat, mulai dari kardus hingga puluhan koper.
"Ada sekitar 20 koper. Saat ini masih dalam proses penghitungan dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi.
Penyidik masih mendalami apakah ada dugaan penerimaan lain di luar pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor tersebut.
