Fahd A Rafiq pertama kali terjerat kasus korupsi pada 2010. Dalam kasus itu, ia diketahui melakukan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Ia diketahui menyuap Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR RI dengan tujuan untuk memastikan tiga kabupaten tempat rekanannya berada, mendapatkan jatah uang DPID.
Keduanya pun membuat kesepakatan yang mana Fahd bakal memberikan 5-6 persen dari total DPID tiga daerah yang dijanjikan kepadanya anggota dewan tersebut.
Alhasil, Fahd ditangkap pada 2012 dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan tambahan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara dua bulan.
2. Kasus Korupsi Al-Quran
Pada 2017, Fahd kembali terseret kasus korupsi hingga membuatnya lagi-lagi mendekam di bui.
Kala itu, Fahd dijatuhi hukuman 4 tahun penjara owlh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk MTs. Pada September 2017.
Hukuman tersebut diberikan majelis hakim setelah Fahd terbukti menyelewengkan dana pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk MTs di lingkungan Kementerian Agama senilai Rp14,39 miliar.
