Fahd A Rafiq Pernah Dipenjara Berapa Kali? Kini Kena OTT KPK di Bogor

Selasa 15 Sep 2026, 11:52 WIB
Fahd A Rafiq terjaring OTT KPK pada Senin, 14 September 2026 di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Instagram/@fahd arafiq)
Fahd A Rafiq terjaring OTT KPK pada Senin, 14 September 2026 di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Instagram/@fahd arafiq)

POSKOTA.CO.ID - Politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq menjadi salah satu dari belasan orang yang ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP Partai Golkar ini terjaring dalam OTT KPK yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap total sebanyak 17 orang, termasuk Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Baca Juga: Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Apa? Pernah Dipenjara 2 Kasus Korupsi, Kini Diamankan dalam OTT KPK

"Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," kata Sarmuji.

Sarmuji mengatakan bahwa Golkar pasti akan mengambil sikap terhadap permasalahan yang menyeret Fahd A Rafiq saat ini. Kendati demikian, ia masih menunggu penjelasan KPK terkait persoalan yang melibatkan Fahd.

"Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya," ujarnya.

"Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," sambungnya.

Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Apa?

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang turut diamankan dalam OTT di Gedung BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi.

Baca Juga: Purbaya Unggah Konten TikTok Usai Dicopot Prabowo: Udah Siap Belum?

Namun, terkait peran Fahd dalam kasus ini, Budi masih belum merincikan nya. Ia hanya menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan oleh penyidik dinilai bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Adapun, operasi  itu berkaitan dengan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan lain yang sedang diusut.

"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ujarnya

KPK Amankan 17 Orang Termasuk Fahd A Rafiq

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selain Fahd, KPK juga menangkap 16 orang lainnya, termasuk Dirjen PPTR Kementerian ATR Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Kantah Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo.

"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu ke Suahasil Pagi Hari Ini

Dalam OTT yang digelar secara tertutup itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valas yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam boks, kardus, hingga koper dengan jumlah sebanyak 20-an koper.

Namun, KPK masih belum mengetahui jumlah keseluruhan yang tersebut karena saat ini masih dalam proses penghitungan. Akan tetapi, uang yang disita ditaksir mencapai milyaran rupiah.

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap Budi.

Fahd A Rafiq Pernah Dipenjara Berapa Kali?

Sebelum terjaring OTT KPK pada Senin, 14 September 2026, Fahd A Rafiq sudah lebih dulu dipenjara beberapa kali dalam kasus korupsi.

Berdasarkan penelusuran, kakak Fairuz A Rafiq, itu pernah dua kali ditahan dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Kedua kasus tersebut, yaitu terkait suap dan penggelapan dana.

1. Kasus Korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)

Fahd A Rafiq pertama kali terjerat kasus korupsi pada 2010. Dalam kasus itu, ia diketahui melakukan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Ia diketahui menyuap Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR RI dengan tujuan untuk memastikan tiga kabupaten tempat rekanannya berada, mendapatkan jatah uang DPID.

Keduanya pun membuat kesepakatan yang mana Fahd bakal memberikan 5-6 persen dari total DPID tiga daerah yang dijanjikan kepadanya anggota dewan tersebut.

Alhasil, Fahd ditangkap pada 2012 dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan tambahan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara dua bulan.

2. Kasus Korupsi Al-Quran

Pada 2017, Fahd kembali terseret kasus korupsi hingga membuatnya lagi-lagi mendekam di bui.

Kala itu, Fahd dijatuhi hukuman 4 tahun penjara owlh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk MTs. Pada September 2017.

Hukuman tersebut diberikan majelis hakim setelah Fahd terbukti menyelewengkan dana pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk MTs di lingkungan Kementerian Agama senilai Rp14,39 miliar.


Berita Terkait


News Update