TAMANSARI, POSKOTA.CO.ID - Aksi nekat mengemudi melawan arah berujung penangkapan bagi dua pria berinisial DDK dan M. Keduanya diciduk personel Polsek Metro Tamansari usai kedapatan membawa belasan butir obat keras ilegal di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu, 2 September 2026 dini hari.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas menggelar razia stasioner sekitar pukul 02.00 WIB untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas.
Petugas di lapangan mencurigai satu unit mobil Daihatsu Xenia yang mendadak memutar balik dan melaju melawan arah saat mendekati titik razia.
"Anggota kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan," kata Bobby saat dikonfirmasi Pos Kota, Kamis, 3 September 2026.
Baca Juga: Tangkap 6 Polisi Gadungan di Teluknaga hingga Bongkar Praktik Jual Beli Obat Keras Ilegal
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 15 butir obat keras jenis Hexymer
- 4 butir Tramadol (satu butir ditemukan di sekitar mobil)
- 2 unit telepon seluler
- 1 unit mobil Daihatsu Xenia
Pemasok Masuk DPO
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan DDK dan M positif telah mengonsumsi obat keras tersebut sebelum terjaring razia.
Kepada polisi, DDK mengaku mendapat Tramadol dari seseorang berinisial G, sedangkan M membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari pelaku berinisial A.
Baca Juga: Dugaan Peredaran Bebas Obat Keras di Bandung Barat Resahkan Warga, Klinik Disorot
"Keduanya mengakui telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol sebelumnya. Dua orang yang diduga menjadi pemasok, yakni G dan A, saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Bobby.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
