Iklim Investasi Indonesia Terancam, Pelaku Usaha Soroti Ketidakpastian Hukum dan Tumpang Tindih Regulasi

Jumat 11 Sep 2026, 21:08 WIB
Forum Dialog Nasional “Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi Indonesia” digelar KATALIS Institute bersama LCITI FHUI pada, 10 September 2026. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)
Forum Dialog Nasional “Kepastian Hukum dan Masa Depan Iklim Investasi Indonesia” digelar KATALIS Institute bersama LCITI FHUI pada, 10 September 2026. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Kebijakan yang berubah-ubah serta potensi penerapan aturan secara retroaktif membuat perusahaan harus menanggung biaya tambahan dan menghadapi risiko hukum yang lebih besar. Kondisi ini dapat mendorong investor menunda penanaman modal atau mengalihkan ekspansi ke negara lain yang menawarkan kepastian lebih baik.

Karena itu, penguatan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing Indonesia. Pemerintah dinilai perlu memastikan setiap regulasi disusun secara harmonis, diterapkan secara konsisten, serta memberikan ruang penyelesaian sengketa yang adil bagi dunia usaha.

Baca Juga: Jaga Iklim Investasi Nasional, Listyo Sigit Perintahkan Berantas Pungli dan Premanisme yang Ganggu Dunia Usaha

APINDO Soroti Beban Perizinan dan Regulasi

Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Andre Rahadian mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di atas lima persen pada semester I-2026 belum sepenuhnya dirasakan sektor industri.

Ia menyebut terdapat kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan sektor industri. Berdasarkan survei APINDO, 72 persen responden mengeluhkan banyaknya persyaratan dokumen, sedangkan 54 persen menghadapi kendala teknis sistem OSS maupun lambatnya rekomendasi dari instansi terkait.

APINDO mendorong penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA), penyederhanaan perizinan seperti KKPR, PBG/SLF dan AMDAL, serta integrasi sistem pelaporan berbasis NIB.

Sementara itu, forum KATALIS merekomendasikan harmonisasi regulasi, penerapan sistem perizinan satu pintu, dekriminalisasi sengketa bisnis, serta penguatan dialog antara pemerintah dan dunia usaha.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan biaya berusaha, mencegah pelarian modal, sekaligus memulihkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.


Berita Terkait


News Update