Kedelapan, UU No.7/2014 tentang Perdagangan yang mengatur impor dan ekspor. UU ini ternyata melahirkan mafia, kartel dan oligarki perdagangan yang oligopolis.
Kesembilan, UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia dan UU No.4/2023 tentang P2SK yang membuat mereka seperti negara dalam negara, lalu kita butuh banyak valas, devisa berkurang, kepercayaan pasar turun, terjadi penjual SBN dan saham besar-besaran.
Sedangkan secara fungsional, kemiskinan negara ini karena perubahan dari negara kesejahteraan ke negara pasar; dari demokrasi moral ke demokrasi duit. Akibatnya, republik ini banjir penjilat, kekeringan pemikir, defisit inovator. Tumbuh pesat oligarki, banjir pengangguran.
Baca Juga: Ekonomika Pancasila: Perang Ekonomi Dimulai dari Adu Kejeniusan
Secara kultural, kemiskinan negara ini karena kita gagal memproduksi inovator, industriawan dan pedagang sambil memupuk mental pegawai dan babu. Mental warganegara kita sangat parah dan tidak peduli kolaboratif sehat demi iptek dan imtak. Berbondong-bondong orang memilih hidup dalam zona aman, lari dari tantangan.
Secara substansial, kemiskinan negara ini karena banjir ekonom hitman yang filosofinya: from the wealth of nations to the wealth of individuals. Maka, penghapusan kemiskinan dan ketimpangan itu "hanya akibat," bukan tujuan kekuasaan; tradisinya semua untuk laba, bukan laba untuk semua.
Mereka lupa bahwa keindonesiaan kepancasilaan tanpa ekopol konstitusi itu mitos dan ekopol konstitusi tanpa moral adalah ilusi. Merekalah yang selama ini memastikan kemiskinan warganegara jadi candu dan agama. Merekalah yang memastikan negara kita tanpa stratak, tanpa roadmap, tanpa protokol kesejahteraan.
Opini ini ditulis oleh Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre.
