Ekonomika Pancasila: Kwartet Kemiskinan Nasional

Rabu 09 Sep 2026, 09:44 WIB
Opini Ekonomika Pancasila oleh Yudhie Haryono. (Sumber: Poskota)
Opini Ekonomika Pancasila oleh Yudhie Haryono. (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Mengapa kita mengalami kemiskinan absolut sebagai negara? Karena kita tidak punya stratak (strategi dan taktik) yang khas Indonesia. Ini penting ditegaskan karena kemiskinan yang kita alami "berbeda dan khas" dari negara lainnya.

Setidaknya, kita mengalami empat kemiskinan yang terus meningkat sepanjang masa. Pertama, kemiskinan struktural. Tepatnya: negara ini dimiskinkan oleh agensi dan lembaga internasional dan nasional. Tetapi, negara kitalah aktor utamanya.

Bagaimana negara ini memiskinkan dirinya sendiri? Adalah dengan menciptakan undang-undang yang mencekik leher perekonomiannya sendiri.

Pertama dan utama adalah negara kita membuat UU Kurs Bebas. UU No.24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa Bebas dan Sistem Nilai Tukar. UU ini menghapus kurs tetap dan menyerahkan nilai rupiah ke pasar sehingga floating exchange rate sampai sekarang.

Baca Juga: Ekonomika Pancasila: 4 Tahap Peradaban Pangan

Dengan UU ini, volatilitas tinggi terjadi setiap saat. Rupiah naik turun 2-5% dalam sehari; rentan sentimen global; biaya ekspor dan impor mahal; utang meningkat secara drastis; konglomerat, oligark dan elite berekonomi dengan valas sambil meninggalkan rupiah.

Kedua, UU No.1/2003 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur defisit APBN max 3%. Tentu saja, saat defisit jebol, pemerintah gali utang luar negeri sehingga permintaan valas naik yang berakibat rupiah melemah.

Ketiga, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara yang menjadi dasar penerbitan SBN dan pinjaman luar negeri. Tentu saja, saat utang valas besar maka beban bayar bunga valas makin besar dan berakibat tekanan ke rupiah meningkat.

Keempat, UU No.2/2020 tentang Corona. Disebut juga UU HKPD yang dipergunakan saat krisis agar APBN boleh defisit >3%. Dengan UU ini, pemerintah cetak SBN masif yang mengakibatkan inflasi, kepercayaan rakyat dan internasional turun sehingga berakibat rupiah depresiasi yang dahsyat.

Baca Juga: Ekonomika Pancasila: Presiden Prabowo dan Penyehatan Negara

Kelima, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal Asing yang birokratis dan ruwet. Keenam, UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menciptakan instabilitas. Ketujuh, UU No.3/2020 tentang Minerba yang menghasilkan perilaku KKN lewat transfer pricing dan under invoicing.


Berita Terkait


News Update