POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa (8/9/2026). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM di lima lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Layanan ini menjadi salah satu pilihan bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas. Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, seluruh gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Namun, sebelum berangkat, ada baiknya pemohon memastikan terlebih dahulu lokasi layanan, dokumen yang harus dibawa, serta jenis SIM yang dapat diperpanjang.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Sudah Berhenti Atau Belum? Ini Penjelasan PVMBG dan BMKG
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa (8/9) tersedia di lima wilayah. Berikut daftar lokasinya:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kelima lokasi tersebut melayani pemohon selama jam operasional yang telah ditentukan. Karena layanan bersifat terbatas, masyarakat sebaiknya datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi.
Syarat Perpanjangan SIM di Gerai Keliling
Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling bukan layanan untuk membuat SIM baru. Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama beserta fotokopinya.
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bukti hasil tes psikologi.
Masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Dengan ketentuan tersebut, masa berlaku tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C?
Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya yang harus dibayarkan. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri, biaya penerbitan perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
