JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hujan abu vulkanik dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terdeteksi mulai menjangkau sebagian wilayah Jakarta. Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Minggu, 6 September 2026 pukul 05.00 WIB, sebaran abu halus dari perairan Selat Sunda tersebut telah meliputi sejumlah titik di Jakarta dengan tingkat ketebalan yang bervariasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Dudi Gardesi menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pemantauan kualitas udara dan berkoordinasi secara intensif dengan BPBD, PVMBG, serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Saya meminta hasil pemantauan disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami. Setiap perubahan kondisi harus segera diikuti pembaruan informasi agar warga tahu langkah yang perlu dilakukan. Perlindungan petugas kebersihan di lapangan juga harus dipastikan,” kata Dudi dalam keterangan resminya, Minggu, 6 September 2026.
Baca Juga: Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Abu Vulkanik Tipis Mulai Guyur Wilayah Depok-Bogor
Imbauan Kesehatan Bagi Pekerja Lapangan
Selain itu, DLH Jakarta menganjurkan warga mengenakan masker berstandar N95 atau setara secara rapat bagi masyarakat yang mesti beraktivitas di luar ruangan.
“Kami memahami ada warga yang tetap harus bekerja di luar. Karena itu, pemberi kerja perlu menyediakan perlindungan yang sesuai dan menyesuaikan pekerjaan ketika paparan meningkat. Untuk petugas kebersihan, saya meminta ketersediaan masker, pelindung mata, serta pengaturan kerja yang aman menjadi perhatian jajaran,” ujarnya.
Untuk membersihkan endapan abu di area kediaman, warga diminta menghindari metode menyapu kering karena berpotensi menerbangkan kembali partikel mikro beracun. Pembersihan disarankan menggunakan kain lap atau pel lembap dengan tetap menggunakan pelindung mata dan masker.
Dudi juga menyoroti perlindungan bagi para petugas kebersihan dan pekerja luar ruangan. Para pemberi kerja diminta memfasilitasi alat pelindung diri (APD) yang memadai serta menyesuaikan jam kerja apabila konsentrasi abu di udara meningkat.
Bagi warga yang mengalami gejala sesak napas berat atau kondisi darurat medis, Pemprov DKI menyediakan layanan darurat Jakarta Siaga 112 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.
