Sementara untuk sasar rumah kosong, pelaku merusak atau mencongkel jendela sebelum menguras barang berharga di dalamnya.
Baca Juga: Pencurian Hidran di Jakarta Marak, DPRD Minta Perbanyak CCTV Dekat Titik Fasilitas Vital
Adapun pada kasus curas atau pembegalan, pelaku menghentikan paksa korban di jalanan sepi dan mengancam menggunakan senjata tajam.
"Faktor utama yang melatarbelakangi aksi para pelaku ini mayoritas adalah masalah ekonomi," tambah Febri.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan para tersangka kasus curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
