PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satreskrim Polres Purwakarta menangkap terduga pelaku pembunuh marbot masjid.
Pelaku FS ditangkap di kediamannya, Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, beberapa jam setelah menghabisi korban, Kamis, 6 Agustus 2026.
"Korban berinisial AS berusia 65 tahun. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan yang terjadi di Desa Cibodas," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, Jumat, 6 Agustus 2026.
Dalam penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang jenis samurai, satu bilah celurit, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Viral Guru Diolok Murid di Purwakarta, Bu Atun Tegas Tak Akan Melapor
"Sudah direncanakan. Senjata sudah dipersiapkan dari awal. Nanti akan kami dalami lebih lanjut terkait penggunaan barang bukti berupa samurai maupun celurit tersebut," ujarnya.
Penyidik menduga motif pembunuhan dipicu rasa dendam dan sakit hati. Berdasarkan keterangan, pelaku tersinggung terhadap ucapan korban terkait kondisi ekonominya.
"Motif sementara karena sakit hati atas perkataan korban yang sering menyinggung keadaan ekonomi pelaku," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat pasal pembuhuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun penjara.
Baca Juga: RSU Asri Buka Klinik Vaksin, Jawab Keterbatasan Tempat Vaksinasi di Purwakarta
Sementara itu, korban mengalami luka bacok yang dialamatkan pelaku. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum guna memastikan penyebab kematian dan memperkuat proses penyidikan.
