Penyidik Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus TPPU Hari Ini

Kamis 03 Sep 2026, 14:45 WIB
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus, Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus, Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis, 3 September 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan terhadap Febrie dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan didampingi penasihat hukumnya.

"(Hari ini) Diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 3 September 2026.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Perkuat Dalil Penggeledahan

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan di kantor Kejagung. Kehadiran Febrie sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan perkara TPPU yang tengah ditangani Korps Adhyaksa untuk mengungkap fakta dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam perkara TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.

Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Baca Juga: Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang dalam sejumlah mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara tersebut, Kejagung menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.


Berita Terkait


News Update