JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis, 3 September 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap Febrie dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan didampingi penasihat hukumnya.
"(Hari ini) Diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 3 September 2026.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Perkuat Dalil Penggeledahan
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan di kantor Kejagung. Kehadiran Febrie sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan perkara TPPU yang tengah ditangani Korps Adhyaksa untuk mengungkap fakta dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dalam perkara TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Baca Juga: Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang dalam sejumlah mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
