Kuasa Hukum Pastikan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bersikap Kooperatif

Kamis 03 Sep 2026, 15:13 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sebelum menaiki mobil tahanan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sebelum menaiki mobil tahanan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, memastikan kliennya bersikap kooperatif dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif ya. Dan saya dengar informasinya sedang dalam perjalanan ke sini dari Rutan KPK," kata kuasa hukum Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 3 September 2026.

Febri menjelaskan, dalam surat panggilan yang diterima tim kuasa hukum, Febrie disebut akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan secara spesifik nama tersangka yang perkaranya menjadi dasar pemeriksaan.

"Di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU," ujarnya.

Baca Juga: Penyidik Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus TPPU Hari Ini

Menurutnya, pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dan menyerahkan kepada Febrie untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya. Ia menegaskan kehadiran Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Nah, nanti kita tentu ikuti apa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik untuk kemudian dijawab oleh Pak FA sesuai yang ia ketahui," ucapnya.

Ia menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan setelah proses praperadilan yang ditempuh sebelumnya telah selesai. Dengan demikian, proses hukum kini kembali memasuki tahapan pokok perkara yang selanjutnya akan diuji melalui mekanisme persidangan.

"Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan," tuturnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Perkuat Dalil Penggeledahan

Terkait kemungkinan perkara segera masuk ke persidangan, Febri berharap proses pengujian pokok perkara dapat dilakukan secepatnya. Namun, ia menyerahkan keputusan mengenai penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara kepada penyidik.


Berita Terkait


News Update