"Kalau tentang sidang pokok perkara sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami seperti itu ya," kata dia.
Ia mengatakan, Febrie sejak awal meyakini posisinya baik dari sisi formil maupun materiil. Ia menyebut seluruh persoalan tersebut nantinya akan diuji secara terbuka dalam persidangan sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan kan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana," ujar dia.
Febri juga menegaskan, surat panggilan pemeriksaan tidak menyebut secara khusus perkara Asabri. Dalam surat tersebut, Febrie dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
"Tidak disebutkan soal Asabri. Yang disebutkan adalah pemeriksaan sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU," ucap dia.
Selanjutnya, Febri menjelaskan Kejaksaan tidak menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan batu bara, anak perusahaan Krakatau Steel, maupun Asabri. Menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejaksaan berkaitan dengan perkara TPPU.
"Kejaksaan tidak menetapkan tersangka untuk tiga perkara tersebut untuk tindak pidana korupsinya. Yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah perkara TPPU-nya," pungkasnya.
