Daftar Nama 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kemlu RI Telusuri Faktanya

Rabu 02 Sep 2026, 19:22 WIB
Ilustrasi - Sebanyak delapan WNI diduga jadi tentara bayaran Rusia. (Sumber: Pexels/Orhan Boran)
Ilustrasi - Sebanyak delapan WNI diduga jadi tentara bayaran Rusia. (Sumber: Pexels/Orhan Boran)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 8 WNI atau warga negara Indonesia diduga menjadi tentara bayaran Rusia. Para WNI tersebut diduga bergabung karena diiming-imingi bayaran tinggi.

Daftar delapan orang WNI yang disebut menjadi tentara bayaran Rusia itu dirilis oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) pada 27 Agustus 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan resmi FISU, data tersebut diperoleh dari salinan komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia yang tengah mengurus sejumlah visa untuk WNI.

"Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF," bunyi pernyataan FISU di laman resminya.

Baca Juga: Harta Destry Damayanti Berapa? Segini Total Kekayaan Gubernur BI 2026-2031

Dalam pernyataannya, FISU mengungkapkan bahwa para WNI berusia 29 hingga 47 tahun yang direkrut Rusia itu tidak tahu akan dikirim kemana. Pola tersebut juga telah digunakan sebelumnya kepada orang-orang  dari negara lain, seperti Nepal, Kuba, hingga India.

"Pola yang sama sebelumnya telah digunakan ke warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Sebagian besar dari mereka berakhir di garda depan tanpa pelatihan apa pun, dan beberapa tewas dalam beberapa minggu pertama," jelas FISU.

"Indonesia, negara Muslim terbesar di dunia dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, telah bergabung dalam daftar negara yang telah dijadikan Kremlin sebagai sumber tenaga kerja murah untuk perang," sambungnya.

Daftar Delapan Orang WNI Jadi Tentara Bayaran  Rusia

Berikut ini daftar nama WNI yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, seperti yang dirilis oleh FISU.

Baca Juga: Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2026, Simak Ketentuan dan Tahapannya

1. Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997)

2. Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983)

3. Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988)

4. Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 September 1978)

5. Syaripudin Muhammad (kelahiran 3 Agustus 1994)

6. Maulana M Hadi (kelahiran 7 April 1987)

7. Iskandar Wahyu Oktavian (kelahiran 22 Oktober 1985)

8. Helmi Nugraha Hakim (kelahiran 27 November 1983)

Kemlu RI Dalami Fakta WNI Jadi Tentara Rusia

Menanggapi kabar sejumlah WNI bergabung sebagai tentara Rusia, Kementerian Luar Negeri RI buka suara. Juru Bicara (Jubir) Kemlu RI, Yvonne Mewengkeng menyebut pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang disampaikan Ukraina.

Pemerintah RI pun disebut telah melakukan koordinasi dan verifikasi terkait berita tersebut kepada perwakilan RI di Rusia.

"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne dalam keterangannya.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin Tekankan Pemulihan Marwah Hukum

Yvonne menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau tawaran pekerjaan yang tak wajar seperti yang disebut oleh FISU.

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Yvonne mengimbau kepada para WNI akan konsekuensi yang didapat, terutama terkait status kewarganegaraan apabila WNI terlibat dalam dinas militer negara asing.

Ia juga mengingatkan agar WNI selalu berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran pekerjaan di wilayah konflik yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer asing.

"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," tuturnya.


Berita Terkait


News Update