"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Yvonne mengimbau kepada para WNI akan konsekuensi yang didapat, terutama terkait status kewarganegaraan apabila WNI terlibat dalam dinas militer negara asing.
Ia juga mengingatkan agar WNI selalu berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran pekerjaan di wilayah konflik yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer asing.
"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," tuturnya.
