POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 800 kilogram ketamine hydrochloride (Ketamine HCl) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Barang bukti tersebut diamankan dari sebuah kapal asing bernama Fuchangxing I yang diduga kuat terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia.
Kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan dan mencegah masuknya narkotika melalui berbagai modus baru.
Baca Juga: Polda Banten Ringkus 54 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," ujar Suyudi dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Kronologi Penangkapan Kapal Fuchangxing I dan MV Ashley
Operasi penindakan ini dilakukan pada 24 Agustus 2026 oleh BNN bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau, Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang terindikasi mengandung Ketamine HCl di bagian buritan kapal yang dikemas dalam 40 karung.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti, sekaligus mengembangkan kasus hingga mengamankan kapal MV Ashley pada 25 Agustus 2026.
Baca Juga: Pria Penganiaya Pegawai SPBU Positif Narkoba, Polisi Telusuri Asal-usul Narkotika yang Dikonsumsi
Kapal tersebut dibawa ke Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk diperiksa termasuk dokumen, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian kapal yang diduga digunakan menyembunyikan narkotika.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional serta hubungan antara Fuchangxing I dan MV Ashley," kata Suyudi.
99 Persen Sampel Vape Terindikasi Mengandung Narkotika
BNN menyoroti pergeseran modus peredaran ketamin yang kini menyusup ke dalam industri rokok elektrik atau vape. sepanjang tahun 2026, BNN mencatat data laboratorium yang mengkhawatirkan, yaitu:
- Total sampel diuji: 1.434 sampel cairan vape (e-liquid).
- Hasil uji laboratorium: 1.420 sampel (sekitar 99 persen) positif mengandung zat narkotika, termasuk ketamin.
Baca Juga: Dugaan Transaksi Narkoba di Jakbar, Polisi Bongkar Peredaran Ganja Sebanyak 18 Kg
"Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas," beber Suyudi.
Menurut Suyudi, saat ini perangkat vape dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ketamin ditemukan dalam bentuk cair pada cartridge vape dan dicampur dengan zat narkotika lainnya.
Atas kondisi tersebut, BNN mendorong agar ketamin segera masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum," tegas Suyudi.
Baca Juga: Setoran Uang Narkoba Terendus, Mantan Kapolres Bima Kota 'Hukum' Bawahan Siapkan Alphard
Suyudi menilai penggolongan ketamin sebagai narkotika akan memperkuat instrumen hukum bagi aparat dalam memberantas peredaran gelap zat tersebut.
Langkah itu juga dinilai dapat mempersempit ruang gerak sindikat serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin.
"BNN bersama tim gabungan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ketamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Suyudi.
