POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 800 kilogram ketamine hydrochloride (Ketamine HCl) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Barang bukti tersebut diamankan dari sebuah kapal asing bernama Fuchangxing I yang diduga kuat terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia.
Kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan dan mencegah masuknya narkotika melalui berbagai modus baru.
Baca Juga: Polda Banten Ringkus 54 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," ujar Suyudi dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Kronologi Penangkapan Kapal Fuchangxing I dan MV Ashley
Operasi penindakan ini dilakukan pada 24 Agustus 2026 oleh BNN bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau, Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
Petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang terindikasi mengandung Ketamine HCl di bagian buritan kapal yang dikemas dalam 40 karung.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti, sekaligus mengembangkan kasus hingga mengamankan kapal MV Ashley pada 25 Agustus 2026.
Baca Juga: Pria Penganiaya Pegawai SPBU Positif Narkoba, Polisi Telusuri Asal-usul Narkotika yang Dikonsumsi
Kapal tersebut dibawa ke Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk diperiksa termasuk dokumen, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian kapal yang diduga digunakan menyembunyikan narkotika.
