Darurat Narkotika! BNN Sita 800 Kg Ketamin di Natuna Utara dan Ungkap 99 Persen Sampel Cairan Vape Positif Narkoba

Selasa 01 Sep 2026, 13:39 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamine hydrochloride (Ketamine HCl) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Sumber: BNN)
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamine hydrochloride (Ketamine HCl) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Sumber: BNN)

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional serta hubungan antara Fuchangxing I dan MV Ashley," kata Suyudi.

99 Persen Sampel Vape Terindikasi Mengandung Narkotika

BNN menyoroti pergeseran modus peredaran ketamin yang kini menyusup ke dalam industri rokok elektrik atau vape. sepanjang tahun 2026, BNN mencatat data laboratorium yang mengkhawatirkan, yaitu:

  • Total sampel diuji: 1.434 sampel cairan vape (e-liquid).
  • Hasil uji laboratorium: 1.420 sampel (sekitar 99 persen) positif mengandung zat narkotika, termasuk ketamin.

Baca Juga: Dugaan Transaksi Narkoba di Jakbar, Polisi Bongkar Peredaran Ganja Sebanyak 18 Kg

"Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas," beber Suyudi.

Menurut Suyudi, saat ini perangkat vape dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ketamin ditemukan dalam bentuk cair pada cartridge vape dan dicampur dengan zat narkotika lainnya.

Atas kondisi tersebut, BNN mendorong agar ketamin segera masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum," tegas Suyudi.

Baca Juga: Setoran Uang Narkoba Terendus, Mantan Kapolres Bima Kota 'Hukum' Bawahan Siapkan Alphard

Suyudi menilai penggolongan ketamin sebagai narkotika akan memperkuat instrumen hukum bagi aparat dalam memberantas peredaran gelap zat tersebut.

Langkah itu juga dinilai dapat mempersempit ruang gerak sindikat serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin.

"BNN bersama tim gabungan masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ketamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Suyudi.


Berita Terkait


News Update