PEKALONGAN, POSKOTA.CO.ID - Pasangan lansia Dayat, 77 tahun, dan Darmi, 63 tahun, warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, harus kehilangan bantuan sosial (bansos) yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penghentian bantuan tersebut terjadi setelah data keduanya terdeteksi terindikasi aktivitas judi online. Masalahnya, Dayat dan Darmi mengaku tidak pernah terlibat judi online. Bahkan, keduanya diketahui tidak bisa membaca dan menulis serta tidak memiliki ponsel pintar.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Desa Kayugeritan berupaya mengklarifikasi data keduanya kepada pemerintah pusat. Pemdes telah membuat surat sanggahan dan klarifikasi bermaterai yang menyatakan Dayat dan Darmi tidak terlibat aktivitas judi online.
Baca Juga: Kucuran APBN Rp804 Juta Revitalisasi SDN Cikayas 1 Pandeglang, Targetkan KBM Lebih Optimal
Bansos Lansia Terhenti Sejak Awal 2026
Melansir dari instagram ctdinsider, sebelum bantuannya dihentikan, Dayat dan Darmi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka menerima bansos sebesar Rp600 ribu setiap tiga bulan.
Namun, bantuan tersebut tidak lagi diterima sejak awal 2026. Padahal, berdasarkan data yang ada, pasangan lansia ini masih berada dalam desil 1, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Bagi Dayat dan Darmi, bantuan itu bukan sekadar tambahan penghasilan. Uang bansos digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah keterbatasan ekonomi.
Persoalan muncul ketika status penerima bantuan berubah karena adanya indikasi aktivitas judi online yang terdeteksi pada data penerima.
Pemerintah Desa Kayugeritan kemudian mencoba meluruskan kondisi tersebut. Surat klarifikasi dibuat untuk menjelaskan keadaan sebenarnya sekaligus meminta agar data pasangan lansia tersebut diperiksa kembali.
"Keduanya tidak terlibat judi online dan bahkan tidak memiliki ponsel pintar," demikian inti klarifikasi yang disampaikan pemerintah desa melalui surat sanggahan tersebut.
Pemdes Perjuangkan Bansos agar Kembali Aktif
Upaya pemerintah desa belum langsung menghasilkan kepastian. Surat sanggahan dan klarifikasi telah diajukan kepada Kementerian Sosial, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian mengenai kapan bantuan Dayat dan Darmi dapat kembali aktif.
Dinas Sosial juga belum dapat memastikan waktu pencairan kembali bantuan bagi pasangan lansia tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan data penerima bansos tidak selalu sederhana. Ketika sistem mendeteksi adanya indikator tertentu, penerima bantuan bisa terdampak meski kondisi sebenarnya perlu diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Investasi Bitcoin, 2 Warga Bali Lapor Polisi Aset Rp19 Miliar Tak Bisa Diakses
Hal yang Perlu Diketahui dari Kasus Dayat dan Darmi
Bansos dihentikan sejak awal 2026
Sebelumnya Dayat dan Darmi menerima Rp600 ribu setiap tiga bulan.
Data mereka terindikasi aktivitas judi online
Indikasi tersebut menjadi dasar penghentian bantuan, meski keduanya menyangkal keterlibatan.
Keduanya tidak memiliki ponsel pintar
Dayat dan Darmi juga diketahui tidak bisa membaca dan menulis.
Masih tercatat dalam desil 1
Artinya, mereka masih masuk kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Pemdes sudah mengajukan klarifikasi
Pemerintah Desa Kayugeritan membuat surat sanggahan bermaterai kepada Kementerian Sosial untuk meminta pemeriksaan dan penjelasan lebih lanjut.
Nasib Bansos Masih Menunggu Kejelasan
Kasus Dayat dan Darmi kini masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Bagi pasangan lansia tersebut, kepastian mengenai status bantuan menjadi penting karena bansos selama ini turut menopang kebutuhan hidup mereka.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa akurasi data sangat menentukan nasib penerima bantuan. Ketika terjadi ketidaksesuaian antara data dan kondisi di lapangan, mekanisme klarifikasi perlu berjalan agar masyarakat yang memang membutuhkan tidak kehilangan hak bantuannya karena kesalahan atau ketidakakuratan informasi.
